Ini Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Legal / Resmi Terdaftar di OJK 2021
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Legal / Resmi Terdaftar di OJK |
Elvatya - Semakin hari makin banyak perusahaan finansial teknologi (fintech) alias pinjaman online (pinjol) yang bermunculan. Ini karena respon dari pengguna yang kini lebih menyukai meminjam uang secara online.
Masalahnya adalah, tak semua perusahaan fintech atau pinjaman online ini mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdapat beberapa bahkan banyak perusahaan fintech atau pinjaman oniline yang tak mengantongi izin dari OJK alias ilegal.
Jangan sampai terjebak oleh perusahaan fintech pinjaman online yang tidak memiliki izin dengan iming-iming kemudahan dalam melakukan kredit
Lebih baik jika ingin melakukan pinjaman online,lebih baik pilih jasa pinjaman online legal yang resmi terdaftar di Otoritas jasa Keuangan (OJK) agar bisa mendapatkan perlindungan dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Seperti yang tengah viral di sosmed belakangan ini, yang mana terdapat seseorang mendapatkan teror dari debt collector pinjaman online padahal orang tersebut bahkan tidak kenal si penagih dan tidak tau sama sekali mengenai utang piutang tersebut.
Kejadian teror semacam ini memang bukan hal baru pada saat ini, ada banyak kasus semacam ini yang terjadi namun tak terekspos media.
Melansir dari kontan.co.id,OJK Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online / pinjol untuk menghindari fintech lending ilegal.
"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021)
Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah bahaya jika masyrakat tetap melakukan pinjaman online di perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang ilegal
"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," ungkapnya.
Selain itu terkadang juga terjadi penagihan yang tidak beretika seperti misalnya teror intimidasi, bukan hanya kepada si peminjam, melainkan juga kepada orang-orang yang berada di sekitar si peminjam.
Dan seandainya jika seseorang mengalami teror pinjaman online, dapat memblokir nomernya dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang
"Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," tutur Tongam.
Daftar Pinjaman Online Resmi OJK
Sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 138 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.
Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.
Berikut ini daftar fintech lending atau pinjaman online legal yang sudah mendapat izin OJK :
Pinjaman Online Berizin OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamanwinwin
29. Danarupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMerdeka
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangME
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46. Pinjam Gantung
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
Pinjaman Online Terdaftar OJK
1. Invoila
2. TunaiKita
3. iGrow
4. Cashwagon
5. GRADANA
6. Findaya
7. AKTIVAKU
8. KrediFazz
9. iTernak
10. Kredito
11. CROWDE
12. TaniFund
13. danaIN
14. Indofund.id
15. AVANTEE
16. danabijak
17. KawanCicil
18. Sanders One Stop Solution
19. KREDITCEPAT
20. Danacita
21. Danadidik
22. Danai.id
23. DANAMART
24. samakita
25. vestia
26. MODALUSAHA.ID
27. Asetku
28. danafix
29. LAHANSIKAM
30. Modal Nasional
31. DanaBagus
32. ShopeePayLetter
33. UKU
34. PASARPINJAM
35. gandengtangan
36. modal antara
37. Komunal
38. ProsperiTree
39. EMPATKALI
40. JEMBATANEMAS
41. kredible
42. asakita
43. Duha SYARIAH
44. qazwa
45. One Hope
46. Restock.ID
47. Pinjam Disini
48. Adapundi
49. Tree+
50. edufund
51. FinanKu
52. UATAS
53. dumi
54. goena
55. Pundiku
56. TEMAN PRIMA
57. OK!P2P
58. DoeKu
59. BANTUSAKU
60. KlikCair
61. daModal
62. kontanku
63. ikimodal
64. ETHIS
65. KAPITALBOOST
66. PAPITUPI Syariah
67. Finteck Syariah
68. Samir
69. Mikro Kapital Indonesia
70. Optima
71. BBX FINTECH
72. CANKUL
73. PiNBee
74. kfund
75. Ringan
76. Saku Ceria
77. indosaku
78. SolusiKita
79. IVOJI
80. pinjamindo
81. KOTAKKOIN
Jadi itulah beberapa fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal OJK yang mungkin bisa kamu gunakan, semoga bermanfaat.